Friday, July 5, 2024
HomeEkonomi & BisnisRuben Onsu Digugat Rp100 Miliar

Ruben Onsu Digugat Rp100 Miliar

Jakarta – Pengusaha kuliner Benny Sujono menggugat Ruben Onsu sebesar Rp100 miliar karena permasalahan merek Geprek Bensu. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (4/4/2022).

Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan terdapat dua pihak tergugat. Dua tergugat tersebut yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa pihaknya menjadi pemilik sah dari merek Ayam Geprek Bensu. Ia pun menuntut adanya pembatalan hukum pendaftaran merek “I am Geprek Bensu” atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” seperti dikutip dari isi gugatan yang terdapat dalam situs sistem informasi penelusuran perkara, Kamis (14/4/2022).

Benny Sujono juga memohon pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10.000.000 atau Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.

Gugatan atas merek Geprek Bensu sejatinya sudah terjadi sejak tahun 2017 silam. Begini kronologinya.

April 2017

Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus yang merupakan anak dari Benny Sujono, mendirikan I Am Geprek Bensu. Saat itu, Jordi Onsu memegang jabatan manajer operasional di sana dan menawarkan kakaknya, Ruben Onsu untuk menjadi maskot dagang ayam geprek milik Benny Sujono itu.

9 Mei – 14 Agustus 2017

Ruben Onsu diketahui telah mendapat kompensasi karena posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang bisnis makanan merek “I am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr. Pada salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung terdapat bukti Ruben sudah menerima sekitar Rp663 juta.

Agustus 2017

Ruben Onsu mendirikan usaha ayam geprek dan diberi nama Geprek Bensu. Ia lalu melarang Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus menggunakan nama Bensu pada bisnis mereka.

Mei 2018

Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu yang merupakan singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jakarta Selatan dan mengklaim nama tersebut adalah miliknya. Ia lalu menuntut hak nama Geprek Bensu, namun akhirnya ditolak pengadilan.

Adapun penolakan dilatarbelakangi karena nama Bensu sebelumnya telah digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

September 2018

Berikutnya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono karena menggunakan nama Bensu. Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Pusat per 25 September 2018 itu, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek Bensu yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Sedangkan tergugat menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yaitu I Am Geprek Bensu Sedep Bener tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Mei 2019

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Benny Sujono adalah pemilik hak nama Bensu dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Agustus 2019

Giliran Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 melayangkan somasi terhadap Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kulinernya. Ruben juga meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Atas hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonpensi atau gugatan balik. Berikutnya pada 13 Januari 2020, pengadilan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Pengadilan pun mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Mei 2020

Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi MA menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Oktober 2020

Kali ini giliran Benny Sujono yang memiliki merek “I am Geprek Bensu” melayangkan gugatan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) karena menghapus merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Dalam gugatannya, Benny mengatakan bahwa tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek, karena ia telah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

April 2022

Ruben Onsu digugat Rp100 miliar oleh Benny Sujono karena sengketa merek Geprek Bensu.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments