Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Gabungan Unsur Polri akan memantau dan mengawasi 79 pabrik yang sudah terdaftar untuk memproduksi minyak goreng curah. Satgas akan melakukan tugasnya selama 24 jam.
“Jadi sudah dimaping, dari 79 produsen tersebut itu akan diawasi 24 jam,” kata Dedi dalam keterangannya di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Dalam pengawasan 24 jam ini, kata Dedi, personel Satgas akan melakukan pemantauan terhadap pabrik minyak goreng sejak mulai menerima bahan baku sawit hingga proses produksi harian.
“Usai dari situ, tetap dikontrol pendistribusiannya sampai distributor level I dan II, pengecer hingga ke super market. Jadi semua alur distribusinya itu dikontrol 24 jam oleh Satgas,” tuturnya.
Dedi menegaskan, Satgas akan mengambil tindakan hukum berdasarkan peraturan Kemenperin No 8/2017 jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap alur distribusi. Dia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ultimatum Kapolri.
“Dari mulai teguran, kemudian sanksi adminitrasi, sampai dengan pencabutan izin. Itu apabila terjadi pelanggaran secara adminitrasi,” ungkapnya.
Namun, kata Dedi, ancaman pidana juga dapat diberikan dengan menggunakan UU perlindungan konsumen. Selain itu, bisa juga menggunakan UU pidana korupsi maupun pelanggaran pidana lainnya.
“Tapi diingat bahwa penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium,” kata Dedi.
“Jangan sampai minyak goreng curah ini harganya di pasar tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, itu yang akan dipantau oleh Satgas,” tutupnya.