Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, KPU berencana menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tahapan Pemilu 2024.
Adapun Sipol digunakan salah satunya untuk proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Sipol akan kami gunakan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik tentunya agar ini menjadi maksimal, hari ini kami sedang melakukan upgrading terhadap aplikasi Sipol,” kata Idham dalam diskusi virtual Kode Inisiatif, Minggu (22/5/2022) bertajuk “Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi”.
Idham mengutarakan, Sipol tersebut sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang rencananya digelar pada 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022.
“Ini baru rencana, lebih pastinya kita akan tuangkan dalam PKPU tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Di sana kita akan menggunakan Sipol,” jelasnya.
Menurut Idham, Sipol pada saat ini tengah dalam tahapan finalisasi. Pihaknya juga mengaku sudah melakukan tahapan fungsional testing atau pengujian kegunaan Sipol dalam Pemilu serentak.
Ia mengeklaim, tidak ada masalah yang berarti dalam pengujian Sipol tersebut. Dalam waktu dekat, KPU akan mempublikasikan mengenai Sipol yang akan digunakan pada tahapan pendaftaran partai politik.
“Nanti kita akan segera melakukan ekspos Sipol kepada publik secara luas, tidak hanya kepada bakal calon peserta pemilu dalam hal ini partai politik terdaftar di departemen hukum dan HAM, tetapi juga kami akan ekspos Sipol ini kepada masyarakat sipil, dalam hal ini election NGO dalam hal ini jurnalis, aktivis pemilu ataupun aktivis politik pada umumnya,” imbuh Idham.
Sejauh ini KPU telah mendapatkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan sebanyak 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.