Thursday, March 27, 2025
HomeHukum & KriminalEmpat Terdakwa Beri Kesaksian dalam Sidang Impor Narkoba

Empat Terdakwa Beri Kesaksian dalam Sidang Impor Narkoba

Tangerang – Sidang lanjutan kasus impor narkotika kembali digelar kemarin Kamis (13/03), dengan agenda mendengarkan kesaksian 4 terdakwa. Dalam sidang kali ini terungkap bahwa para terdakwa tidak hanya mengimport jenis MDMA dan ketamin dari Prancis tetapi juga ganja dari California Amerika Serikat.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, terdakwa Andrew Wiyono mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa dirinya terjerat kasus narkoba jenis ganja, ketamin dan MDMA, senada dengan keterangannya terdakwa Reynard Wiyono, Joshua Sudjana dan Devin Thanwijaya juga mengakui hal yang sama, Namun mereka mengaku tidak pernah menggunakan ketamin maupun MDMA.

“Kalau menghisap ganja pernah, tapi untuk ketamin dan MDMA tidak” kata Andrew Wiyono yang diakui juga oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim Luky SH.

Dalam keterangannya Andrew Wiyono mengaku bahwa mereka tidak pernah melakukan pemesanan Narkoba kepda Suplayer. Dia menegaskan bahwa yang memesan ganja dari suplayer adalah Ryan Goh sedangkan yang memesan ke Ryan Goh adalah Joshua Sudjana melalui chatting whatsapp.

“Setau saya barang yang kami pesan berada di Kantor POS daerah Jakarta utara.” Ungkapnya.

Masih menurutnya, Barang bukti Ganja di ambil Joshua, Devin dan Reynard bersama penyidik, adapun jumlah Ganja seberat 31 gram diamankan oleh polisi untuk dijadikan barang bukti. Sebelum diamankan oleh polisi Barang bukti ganja di buka di pos Indonesia bersama polisi dan petugas pos.

Dari keterangan para terdakwa diketahui bahwa Ryan Goh adalah Teman dari Terdakwa Joshua Sudjana

“Joshua berteman dengan Ryan Goh dari kecil. Ryan tinggal disingapura, kami di kenalkan oleh Joshua saat Ryan berkunjung ke Jakarta,” ujar terdakwa serentak.

Menurut para terdakwa, ganja yang berasal dari luar negeri lebih nikmat daripada ganja yang ada di Indonesia. Dan rencananya ganja yang dipesan melalui Ryan Goh itu akan digunakan para terdakwa bersama-sama.

“Kami tertarik untuk menikmati ganja dari luar negeri karena katanya lebih nikmat, kami kecanduan jadi sepakat untuk mengkonsumsi ganja dan tidak menjualnya, jadi kami berharap bisa direhabilitasi.” kata Andrew

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa masih berstatus mahasiswa, Kakak beradik Andrew Wiyono dan Reynard Wiyono mengaku bahwa mereka merupakan mahasiswa Universitas Prasetiamulia BSD. Sedangkan Terdakwa Joshua Sudjana kuliah di Calvin Institut Kemayoran jurusan tehnik sipil sementara Devin Thanwijaya baru daftar di UNTAR.

Selain keterangan para Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga sempat mendalami pemilik alamat paket yang dikirim ke Ruko Mangga Dua Square, yang kemudian diterangkan terdakwa Andrew Wiyono dan Reynard Wiyono bahwa ruko mangga dua merupakan milik orangtuanya yang sehari hari kosong.

Sidang kemudian kembali ditunda untuk mendengarkan Tuntutan JPU, sebelumnya para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait UU Kesehatan, kepemilikan narkoba, mengimpor narkoba, permufakatan jahat narkoba, dan pemakai narkoba dengan barang bukti narkoba import sebesar 30 gram ganja, 120 gram ketamin dan 60 gram MDMA yang nilainya ditaksir mencapai 2 milyar rupiah.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments