Jakarta – DJ Chantal Dewi ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. DJ Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Chantal Dewi ditangkap di apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. Selain Chantal Dewi, polisi juga menangkap 3 teman prianya.
Berikut fakta-fakta DJ Chantal Dewi ditangkap terkait narkoba:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan Chantal Dewi ditangkap di lobby apartemen. Saat digeledah, ditemukan sabu 0,4 gram padanya.
“Barang bukti yang ditemukan di apartemen di lobi apartemen itu di dalam pakaian yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota ditemukan barang bukti 0,4 gram,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Kepada polisi, Chantal Dewi mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina.
“Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan.
Disk jockey (DJ) Chantal Dewi (CD) mengaku memakai narkotika jenis sabu sejak 2009. Ia mengaku nyabu bisa 3 kali dalam 1 bulan.
“Yang bersangkutan mengakui menggunakan di apartemen sabu ini secara rutin sebulan 3 kali,” kata Zuplpan.
Chantal Dewi dan 3 teman prianya dites urine. Hasilnya, keempatnya positif narkoba.
“Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin , metamfetamin dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin dan benzoat,” lanjut Zulpan.
Chantal Dewi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap empat orang. Pertama Saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua AG, 35 tahun, DS, laki-laki 44 tahun, SM laki-laki 45 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).
Chantal Dewi dkk dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” imbuh Zulpan.
Polisi mengungkap asal sabu yang digunakan DJ Chantal Dewi atau CD diperoleh dari 3 orang temannya yang berinisial AG (35), DS, (44), dan SM (45). Terkini, polisi bergerak mengusut pengedar sabu berinisial E.
“Sedang didalami oleh penyidik karena menyebut nama lain ada saudari E, itu yang mereka sebut. Masih kita kejar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Nantinya, Zulpan mengatakan, pengusutan itu dapat mengungkap temuan-temuan baru terkait kasus tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari 3 orang tersangka rekan Chantal Dewi.
“Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya apakah khusus kalangan mereka, apakah kalangan lain seperti yang disampaikan tadi, apakah DJ-DJ lain, nanti kita akan sampaikan. Ini memerlukan keterangan secara intens daripada ketiga tersangka yang kita tangkap di TKP kedua,” terang Zulpan.