Saturday, April 19, 2025
HomeHukum & KriminalKasus Korupsi Nikel Antam, Elemen Masyarakat Minta JPU Diminta Periksa Nama Tan...

Kasus Korupsi Nikel Antam, Elemen Masyarakat Minta JPU Diminta Periksa Nama Tan Lie Pin

JAKARTA – Ratusan orang yang mengatasnamakan kelompok Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar aksi di PN Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (16/4) siang. Aksi ini mereka lakukan untuk mendesak majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami peran Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.

“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata salah satu orator di depan PN Jakpus.

Dilokasi yang sama, Koordinator aksi menjelaskan melalui keterangan jaksa perbuatan para terdakwa melalui PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun kenyataannya para terdakwa malah menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen agar seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain

“Dalam transaksi itu uang hasil penjualan nikel ilegal itu, tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan ore nikel ilegal. Sehingga seluruh hasil penjualan nikel illegal tersebut masuk rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah,” jelasnya.

Dikatakan Oleh Rio, Tan Lie Pin juga mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono. Bahkan Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

“Tidak hanya itu, bahkan Tan Lie Pin diduga kuat memerintahkan penarikan dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar secara berkala,” terangnya.

“Namun anehnya, meski diduga kuat terlibat hingga saat ini Tan Lie Pin masih bebas. Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,” ujarnya heran.

Atas dasar itulah, elemen Masyarakat yang tergabung dalam KURI (Kawal Uang Rakyat Indonesia) sebagai Upaya menjalankan fungsi kontrol Masyarakat menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mendukung penuh Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan agung, serta mendorong audit menyeluruh terhadap proses hukum berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;

– Mendukung penuh peradilan yang bersih dan berkeadilan, serta mendorong dan memberikan semangat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara TPPU berkaitan dengan Kasus Korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Tbk;

– Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan jajarannya untuk melakukan pendalaman terhadap peran Tan Lie Pie selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining yang perannya telah terungkap melalui fakta persidangan

Sebelumnya dalam kasus ini Sementara itu, Windu Aji Sutanto Kembali didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments