JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (Garmasi Indonesia) menggelar aksi didepan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada (20/2/2025) terkait dugaan korupsi dan penipuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Adapun terduga pelaku yakni Yaumil Ambo Djiwa Bupati Pasangkayu dan Andi Tahmit mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu.
Mulyadi Koordinator Aksi mengatakan, kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi negara serta merusak kepercayaan investor asing terhadap sistem keuangan dan hukum di Indonesia.
Dugaan korupsi dana Perusda tersebut kata Mulyadi sebesar Rp8 miliar. Dimana, telah ditransfer oleh investor asing (China) ke rekening Perusda berdasarkan Kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022.
“Hingga kini, dana tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian, menyebabkan kerugian besar. Dugaan penyalahgunaan dana ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Mulyadi didepan ratusan massa aksi, Kamis (20/2/2025).
“Tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Mulyadi meminta semua aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Memastikan tindak lanjut hukum yang tegas dan transparan. Mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi politik yang menghambat jalannya keadilan. Dan, segera melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh para terduga pelaku guna
pemulihan kerugian negara,” tegas Mulyadi.
Dia menambahkan, laporan Garmasi Indonesia harus mendapat perhatian serius mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah, investasi asing, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih.
“Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti relevan guna mendukung laporan ini. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Mulyadi.