Tuesday, April 8, 2025
HomeHukum & KriminalMunarman: Jika Saya Teroris, Presiden dan Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Munarman: Jika Saya Teroris, Presiden dan Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyebut perkara yang menjeratnya hanya dagelan.

Mantan Sekretaris Umum FPI itu menyatakan, jika dirinya terlibat kasus terorisme, maka sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo, sudah tewas saat menghadiri Aksi Bela Islam Jilid III atau 212 pada Desember 2016.

“Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat,” kata Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Menurut jaksa, Munarman telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, pada Juni 2014. Tahun berikutnya, ia mengikuti acara serupa di Makassar dan UIN Sumut.

Namun Munarman membantah. Menurutnya, jika ia terlibat kasus terorisme karena mengikuti serangkaian acara pada 2014-2015, maka para pejabat sudah tewas saat Aksi 212 di lapangan Monas, Jakarta.

“Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman.

Munarman mengatakan jika dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka ia akan melihat momen itu sebagai kesempatan emas. Sebab, saat itu semua pejabat tinggi negara berada di dalam jangkauannya.

“Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya,” kata Munarman.

“Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa telah membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/12).

“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA LAIN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments